Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Walhi: Lebih Kolonial Dibandingkan Zaman Kolonial 

Uli Arta Siagianmembandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda yang hanya memberikan izin HGU hanya 75 tahun

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Walhi: Lebih Kolonial Dibandingkan Zaman Kolonial 
taufik ismail/tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah membeli masa depan. Hal itu disampaikan Jokowi untuk mengingatkan betapa potensialnya berinvestasi di IKN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN). 

 Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda. 

"Ini adalah bentuk bagaimana negara itu seperti pedagang mengobral dagangannya agar dilirik oleh pembeli," kata Uli, Minggu (21/7/2024). 

"Anggap saja misalnya pedagang itu pemerintah dan yang didagangkan itu adalah tanah dalam bentuk izin HGU dan lain sebagainya, serta pembelinya itu investor," terangnya. 

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU 190 Tahun Kepada Investor IKN

Kemudian ia membandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda dengan pemerintahan saat ini.

Ia menyinggung saat zaman kolonial izin HGU hanya 75 tahun. 

Berita Rekomendasi

"Apalagi kalau kita merujuk di zaman kolonialisasi Belanda dahulu. Belanda saja memberikan izin HGU 75 tahun," kata Uli. 

"Ini pemerintah Indonesia memberikan HGU 190 tahun. Jadi zaman ini sebetulnya lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial dahulu. Hanya untuk menggaet investor agar bisa berinvestasi di IKN," tegasnya. 

Penjelasan Jokowi 

Pesiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sesuai dengan Undang Undang.

Hal itu, kata Jokowi, untuk menarik investor ke IKN.

"Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betuk diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (16/7/2024).

Pasalnya, penggunaan dana dari APBN hanya untuk pembangunan kawasan inti yang merupakan pusat pemerintahan saja sementara sisanya dibangun swasta.

"Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas