Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Walhi: Lebih Kolonial Dibandingkan Zaman Kolonial 

Uli Arta Siagianmembandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda yang hanya memberikan izin HGU hanya 75 tahun

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Walhi: Lebih Kolonial Dibandingkan Zaman Kolonial 
taufik ismail/tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah membeli masa depan. Hal itu disampaikan Jokowi untuk mengingatkan betapa potensialnya berinvestasi di IKN. 

Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.




"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.

"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan  jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

BERITA TERKAIT

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut  para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas