Soal HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Walhi: Lebih Kolonial Dibandingkan Zaman Kolonial
Uli Arta Siagianmembandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda yang hanya memberikan izin HGU hanya 75 tahun
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi kebijakan pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda.
"Ini adalah bentuk bagaimana negara itu seperti pedagang mengobral dagangannya agar dilirik oleh pembeli," kata Uli, Minggu (21/7/2024).
"Anggap saja misalnya pedagang itu pemerintah dan yang didagangkan itu adalah tanah dalam bentuk izin HGU dan lain sebagainya, serta pembelinya itu investor," terangnya.
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU 190 Tahun Kepada Investor IKN
Kemudian ia membandingkan izin HGU zaman kolonial Belanda dengan pemerintahan saat ini.
Ia menyinggung saat zaman kolonial izin HGU hanya 75 tahun.
"Apalagi kalau kita merujuk di zaman kolonialisasi Belanda dahulu. Belanda saja memberikan izin HGU 75 tahun," kata Uli.
"Ini pemerintah Indonesia memberikan HGU 190 tahun. Jadi zaman ini sebetulnya lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial dahulu. Hanya untuk menggaet investor agar bisa berinvestasi di IKN," tegasnya.
Penjelasan Jokowi
Pesiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sesuai dengan Undang Undang.
Hal itu, kata Jokowi, untuk menarik investor ke IKN.
"Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betuk diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (16/7/2024).
Pasalnya, penggunaan dana dari APBN hanya untuk pembangunan kawasan inti yang merupakan pusat pemerintahan saja sementara sisanya dibangun swasta.
"Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," katanya.
Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.
Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.
"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.
Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.