Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta dalam Pelimpahan Harvey & Helena Lim ke Kejari: Ada Tumpukan Uang hingga Tak Ada Sandra Dewi

Harvey Moeis pengusaha tambang timah sekaligus suami aktris Sandra Dewi. Sedangkan Helena Lim merupakan seorang pengusaha, yang dijuluki crazy rich.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Fakta dalam Pelimpahan Harvey & Helena Lim ke Kejari: Ada Tumpukan Uang hingga Tak Ada Sandra Dewi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Harvey Moeis adalah pengusaha tambang timah sekaligus suami aktris Sandra Dewi. Sedangkan Helena Lim merupakan seorang pengusaha, yang dijuluki crazy rich PIK.

Baik Harvey maupun Helena tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.

Saat itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan borgol, sementara tangan Helena ditutupi dengan kain.

Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta seputar penyerahan keduanya ke Kejari Jaksel.

1. Peran Harvey dan Helena Diungkap

Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini, keduanya diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey, melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.

"Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).

Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas