Iptu Rudiana Dituding Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Klaim Ayah Eky Tak Ikut Penyidikan
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menegaskan Iptu Rudiana tak terlibat dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Pitra memastikan tuduhan Dede yang menyebut Iptu Rudiana ikut merekayasa soal pelaku pembunuhan Vina dan Eky tidaklah benar.
Bahkan, Pitra menyebut tuduhan Dede adalah sebuah fitnah bagi Iptu Rudiana.
"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah," kata Pitra dilansir Tribun Jakarta, Senin (22/7/2024).
Pasalnya, menurut Pitra, Iptu Rudiana sama sekali tak mengenal Aep maupun Dede yang turut menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Pitra menyebut Iptu Rudiana baru bertemu dan mengenal Aep dan Dede pada 31 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."
"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," terang Pitra.
Lebih lanjut, Pitra menekankan Iptu Rudiana tak membuat skenario palsu insiden pembunuhan Eky dan Vina.
Kronologi pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini terungkap juga merupakan hasil kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede sendiri.
"Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana, saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu," kata Pitra.
Atas banyaknya tuduhan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana itu, kini ia pun membentuk tim hukum yang berisikan 60 advokat.
Tim hukum ini juga akan melakukan somasi dan pelaporan kepada Dede.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ikut Disomasi Iptu Rudiana, Dianggap Sebarkan Berita Hoaks soal Pengakuan Dede
Menurut Pitra, tim hukum ini dibentuk karena Iptu Rudiana tak ingin terus memberikan panggung kepada Dede dan Aep.
Iptu Rudiana juga ingin menggunakan hak hukumnya untuk membawa segala fitnah yang ditujukan padanya ke ranah pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.