KPK Dalami Proses Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Materi pemeriksaan itu didalami penyidik saat memeriksa tiga panitia pengadaan konsultan pengawas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Materi pemeriksaan itu didalami penyidik saat memeriksa tiga panitia pengadaan konsultan pengawas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SKIPI ini pada Senin (22/7/2024).
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Muncul ke Publik, Ungkap Ada Kegiatan di Pemkot saat Penggeledahan KPK
"Materi yang didalami terkait dengan peran para saksi dalam proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Adapun ketiga saksi dimaksud atas nama Rosiman, Teguh Wibowo, dan Teuku Elvitraysah. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pengusutan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013–2015.
Baca juga: Kapan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dibawa ke Jakarta? Ini Jawaban KPK
KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut pada 2019 lalu.
Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang, dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp117.736.941.127.
Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang agar tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.
Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012.
Baca juga: KPK Ingin Tagih Rp1,8 Triliun ke CCL di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Bisa Putus
Saat dilakukan uji coba, kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan.
Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar sembilan dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ucap Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.