KPK Ingin Tagih Rp1,8 Triliun ke CCL di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Bisa Putus
Augustinus juga mengatakan bahwa harusnya penyidik dapat memintai keterangan pihak CCL. Karena penyidik sudah dua kali berangkat ke AS.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Selain harus memulai kontrak bisnis lagi, Pertamina juga akan kesulitan mencari harga yang murah di tengah kondisi permintaan gas yang tinggi.
Apalagi, Pertamina sudah memiliki kontrak dengan konsumen. Jika pasokan LNG Pertamina tidak dikirim, bisa-bisa kata Aris, seperti masalah PT PGN dengan Gunvor.
"Akan jadi masalah. Jadi seperti case Gunvor. Punya commitment menjual tapi enggak punya sumber LNG," katanya.