KPK Periksa 2 Saksi Telusuri Proses Lelang Tekait Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (22/7/2024).
KPK menggali informasi proses lelang dalam pembangunan shelter tsunami dari saksi Baiq Fatmi selaku bendahara pada Balai Sarana Pemukiman Wilayah NTB Kementerian PUPR dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB/Anggota Pokja.
Proyek pembangunan shelter tsunami diketahui dilakukan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Ditanya tentang proses lelang pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Penyidik KPK seharusnya memeriksa dua saksi lainnya pada hari ini.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Muncul ke Publik, Ungkap Ada Kegiatan di Pemkot saat Penggeledahan KPK
Mereka ialah Pejabat Penerbit SPM atau Penguji SPP, Jublina Marselina Tawa dan Kepala Balai Sarana Prasarana Pemukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB, Ika Sri Rejeki.
"(Saksi) berhalangan hadir, dan sudah konfirmasi untuk penjadualan ulang," kata Tessa.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan shelter tsunami di NTB.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Identitas tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan diumumkan KPK saat penyidikan perkara ini telah cukup.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aprialely Nirmala dan Kepala Proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menggandeng ahli kontruksi untuk mengecek kualitas dari shelter tersebut. KPK menyebut terdapat penurunan kualitas pada beberapa shelter tsunami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.