Nada Bicara Pitra Romadoni Nasution Meninggi, Sebut Kesabaran Iptu Rudiana Habis Dirundung Netizen
Pitra Nasution Kuasa Hukum Iptu Rudiana, mengatakan klien yang dibelanya selama ini sabar dan diam menghadapi tudingan miring atas kematian anaknya.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pitra Nasution Kuasa Hukum Iptu Rudiana, mengatakan klien yang dibelanya selama ini sabar dan diam menghadapi tudingan miring atas kasus meninggalnya anaknya sendiri, Eky.
Namun, kali ini, kata Pitra, Iptu Rudiana tak bisa tinggal diam.
Sebab, tuduhan terhadap Iptu Rudiana sudah keterlaluan.
"Kita disini mau bela korban atau bela terpidana? Jadi janganlah kita pantik persoalan hukium ini dan menghancurkan harkat martabat nasib Iptu Rudiana, beliau sudah sedih kehilangan anaknya," kata Pitra saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024)
Menurutnya, keluarga Iptu Rudiana sudah sangat terpukul karena kehilangan putranya.
"Beliau sudah terpukul kehilangan putranya, keluarganya bersedih setiap hari dengan perundungan bully-an dari netizen. Selama ini beliau diam. Apakah kita tega menghujat korban, menghakimi orang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi soal kasus Vina Cirebon.
Politikus Gerindra itu dianggap turut meyebarkan berita bohong atau hoaks soal pengakuan saksi Dede Riswanto alias Dede (30).
Dede sebelumnya sempat memberikan sejumlah pengakuan dalam YouTube pribadi Dedi, salah satu diantaranya soal peran Iptu Rudiana.
Dede mengaku diarahkan oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana agar membuat pengakuan melihat Eky dan Vina Cirebon dikejar komplotan geng motor.
Baca juga: Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Liga Akbar: Kami Tunggu Permintaan Maaf 3x24 Jam
Pengakuan Dede
Sebelumnya, Dede, saksi kasus Vina mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.
Perintah disampaikan Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya Aep.
Dede menyampaikan pengakuannya itu dalam YouTube pribadi Dedi Mulyadi.