Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Mahfud MD menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI soal pencabutan larangan berbisinis bagi prajurit.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
Menurut Hadi, dua pasal utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit.
"Ya, ini kan masih dalam proses, ya. Kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53."
"Namun, terkait dengan kegiatan berbisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi usai membuka Rakorwas Kompolnas-Polri di Hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Ia mengonfirmasi TNI sudah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.
Alasannya, tutur Hadi, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masa kini, mengingat UU TNI telah berusia 20 tahun.
"Di antara ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber threat, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan, dan ini akan dijabarkan dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non-kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," ungkapnya.
Ia mengatakan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Selain itu, jelas Hadi, TNI dan Polri terus memberikan masukan-masukan untuk perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian.
"Ya, memang (proses) DIM-nya sampai bulan Agustus, 60 hari," kata Hadi.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.