Sosok Ibrahim Qamarius, Daftar Capim KPK, Tawarkan Ide Pemberantasan Korupsi Sampai 80 Persen
Dr. Ibrahim Qamarius dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Salah satunya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Dr. Ibrahim Qamarius dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Di mana penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011.
Ibrahim mengungkapkan, bahwa dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
Karena menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen," kata Ibrahim, Senin (22/7/2024).
"Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," sambungnya.
Dia pun menyampaikan bahwa sampai saat ini belum terwujud pembatasan transaksi tunai karena berbagai kendala.
Ibrahim juga menyadari, hal itu memang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala. Namun, dia optimistis hal itu bisa dilakukan.
Dia pun mengungkapkan hasil penelitian kualitatif dengan sejumlah pihak di legislatif dan instansi pemerintahan menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen.
Ibrahim pun mendapatkan 'kode' kapan waktu yang tepat UU Pembatasan Transaksi Tunai diterapkan.
"Saya melihat sekarang adalah momentum yang tepat, UU Pembatasan Transaksi Tunai merupakan salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk negeri tercinta," ucapnya.
Dia juga berpandangan, perlunya dukungan banyak pihak untuk langkah-langkah pemberantasan korupsi ke depannya. Terutama, dalam pembahasan UU yang menyangkut korupsi.