Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Aksi Unjuk Rasa BEM SI soal 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Isi Tuntutan hingga Sempat Ricuh

Fakta aksi unjuk rasa BEM SI, diikuti oleh 30 kampus, bawa 12 tuntutan, hingga massa dibubarkan dengan water cannon, Senin (22/7/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 6 Fakta Aksi Unjuk Rasa BEM SI soal 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Isi Tuntutan hingga Sempat Ricuh
WartaKotalive.com
Suasana aksi unjuk rasa BEM SI di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2024). 

"Jokowi penghianat reformasi," tulis salah satu spanduk yang dibawa mahasiswa itu.

"Jokowi perusak demokrasi," demikian tulisan dari spanduk lainnya.

Selain itu, para massa aksi yang memakai jas almamater masing-masing juga membawa satu mobil komando dihiasi spanduk bertuliskan 'Suara Rakyat'.

2. Bawa 12 Tuntutan

Demo yang diikuti para mahasiswa ini, rupanya membawa sejumlah tuntutan yang bertajuk 'Aksi Mengadili 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi'.

Koordinator Pusat BEM SI menilai, kebijakan-kebijakan Jokowi terkesan hanya untuk kepentingan segolongan masyarakat saja.

Adapun 12 tuntutan yang dibawa massa aksi adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Pertama, menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Indonesia 2024.

Kedua, menolak kembalinya dwifungsi TNI POLRI demi demokrasi Indonesia.

Ketiga, para mahasiswa menuntut disahkannya RUU perampasan aset dan RUU Masyarakat Adat

Empat, tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian.

Kemudian, mereka menuntut agar pemerintah segera menuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati.

Terjadi bentrok antara polisi dan massa aksi hingga penembakan water cannon di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2024) malam.
Terjadi bentrok antara polisi dan massa aksi hingga penembakan water cannon di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2024) malam. (Warta Kota)

Begitu juga terkait PP No. 25 Tahun 2024, mereka meminta agar pemerintah mencabutnya dan mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.

"Kemudian, menuntut pemerintah untuk mengatasi limbah industri dan memperhatikan AMDAL dalam pembangunan proyek," ungkap Herianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas