Marak Pelat dan STNK Palsu di Kalangan Lembaga dan Insitusi Negara, Kompolnas Cari Jalan Keluar
Kompolnas gelar focus group discussion (FGD) bahas maraknya pelat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di kalangan lembaga/institusi negara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka membahas maraknya pelat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di kalangan lembaga dan institusi negara.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan, hal itu jadi satu di antara poin pembahasan dalam FGD yang berlangsung di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
“Kita semua tahu ada banyak pemalsuan pelat nomor. Saya yakin rekan-rekan media mengikuti itu. Kemudian pemalsuan STNK dan sebagainya,” ujarnya.
“Kemudian rekan-rekan juga melihat banyaknya pelat nomor yang muncul mungkin dari satu institusi dan sebagainya. Nah ini semua tentunya perlu dikembalikan kepada aturan yang ada,” sambung Benny.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas beserta turunannya, ihwal pelat dan STNK ini sudah diatur. Pun implementasinya sudah dikoordinasikan dengan institusi terkait.
Baca juga: Misteri Pemilik Gran Max yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cikampek, Diduga Travel dan STNK Palsu
Guna mengkonkretkan hal itu, FGD ini dilakukan supaya dapat ditentukan langkah-langkah apa saja yang bakal diambil.
“Maka hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi, untuk merumuskan sama-sama sehingga nanti ke depan dengan mudah aparat mengidentifikasi satu pelat nomor, benar atau tidak, dari institusi mana dan sebagainya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.