Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respons BPKH Soal Pansus Angket Haji 2024

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan hak dari DPR.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Pantita Khusus (Pansus) angket haji untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7/2024) lalu.

Ada 30 anggota pansus haji 2024.

Persoalan pertama yang disoroti dan akan dibahas adalah penambahan kuota haji khusus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pada UU itu disebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.

Kemudian masalah transportasi, pemondokan, penerbangan hingga kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.

Respons BPKH

Berita Rekomendasi

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan hak dari DPR.

Pihaknya akan mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPKH juga memberikan penjelasan terkait  kondisi keuangan haji terkini.

Penjelasan Kemenag

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan tanggapannya terkait pembentukan Panitia khusus (pansus) angket haji 2024.


Sebagai informasi pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi hingga diterapkan pada pelaksanaan haji 1445h/2024 M.

Kuota haji tambahan tersebut diberikan hasil kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.

Sedianya Indonesia mendapatkan 221.000 kuota untuk ibadah haji 2024, namun setelah ditambah menjadi 241.000.

Hilman menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait penambahan kuota tersebut.

"Kita berkomunikasi dengan pemerintah Saudi Arabiah untuk melakukan simulasi terkait dengan kuota tersebut," ucapnya.

"Dan pada tanggal 8 Januari 2024, Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabiah bersepakat untuk melakukan pembagian dan kaitannya dengan penempatan jamaah," jelasnya kemudian.

Hilman mengatakan Kemenag juga sudah mendapatkan informasi mengenai simulasi peta penempatan jemaah dalam pemondokan.

Terdapat lima zona dalam peta tersebut yang ditempati jemaah dari sejumlah negara.

"Kita memang harus cek kedalam menginvestigasi mana-mana yang menyalahi aturan termasuk di situ ada fraud atau pun ada unsur penyogokan dan semacam itu, tentu itu harus diinvestigasi," janjinya.

Sebelumnya Rapat perdana panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji yang direncanakan digelar pada hari ini, Rabu (17/7/2024) ditunda.

Rapat penetapan pimpinan Pansus ditunda karena pimpinan DPR berhalangan hadir.

Adapun pada rapat perdana ini rencananya agendanya adalah penetapan pimpinan pansus angket haji.

Panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan suap di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji khusus.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas