Cerita Hamzah Haz Terpilih Jadi Wakil Presiden ke-9 RI, Kalahkan SBY dan Akbar Tandjung
Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden ke-9 RI mengalahkan SBY dan Akbar Tandjung pada 2001 silam.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hanya Hamzah Haz dan Akbar Tandjung yang melaju ke tahap ketiga, lantaran keduanya meraih suara terbanyak.
Di tahap ketiga, Hamzah Haz resmi terpilih menjadi Wakil Presiden dengan perolehan suara 340 dari 610 anggota MPR yang hadir.
Sementara, Akbar Tandjung mendapatkan 237 suara.
Mantan Jurnalis dan Tokoh NU
Sebelum terjun ke dunia politik, Hamzah Haz merupakan seorang akademisi dan jurnalis.
Ia pernah menjadi guru di Ketapang selama dua tahun, dikutip dari perpusnas.go.id.
Kemudian, Hamzah Haz menjadi wartawan di surat kabar lokal di Kalimantan Barat, yaitu Bebas (1960-1961) dan Harian Berita Pawau.
Baca juga: Pihak Istana Benarkan Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal, Jenazah akan Dibawa ke Bogor
Hamzah Haz juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Pada 1971, ia pernah menjadi Wakil Ketua DPW NU Kalimantan Barat.
Di tahun yang sama, Hamzah Haz diangkat sebagai anggota DPR RI Perwakilan NU.
Berikut ini riwayat karier Hamzah Haz:
- Guru SM Ketapang (1960-1962);
- Wartawan surat kabar Bebas, Pontianak, Kalimantan Barat (1960-1961);
- Pimpinan Umum Harian Berita Pawau, Kalimantan Barat;
- Pendiri sekaligus Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) (1962);
- Ketua Badan Pemeriksa Induk Koperasi Kopra Indonesia (1965-1970);
- Ketua Presidium KAMI Konsulat Pontianak (1968-1971);
- Asisten Dosen di Universitas Tanjungpura (1968-1971);
- Anggota DPRD Tingkat I Kalimantan Barat (1968-1971);
- Anggota DPR RI (1971-2001);
- Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM (1998-1999);
- Wakil Ketua DPR RI (1999-2001);
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (1999-2001);
- Wakil Presiden RI (2001-2004).
Dua Kali Mundur dari Jabatan Menteri
Di era pemerintahan BJ Habibie, Hamzah Haz ditunjuk menjadi Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM pada 1998.
Tetapi, jabatan itu hanya diembannya selama setahun karena Hamzah Haz memilih mundur.
Alasannya, untuk menghormati aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang menteri berkampanya.
Sebab, saat itu Hamzah Haz ingin berkonsentrasi menjadi juru kampanye PPP yag dipimpinnya.