Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah
Kuasa hukum menyebut bahwa polisi sudah menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan. Namun berubah setelah Iptu Rudiana menangkap 8 pelaku.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
![Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-titin-saat-membacakan-memori-pk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan polisi sudah menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, kesimpulan itu berubah ketika Iptu Rudiana melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang dianggap olehnya sebagai pelaku penyebab tewasnya Vina dan anaknya, Eky.
Hal ini disampaikan oleh Titin saat sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Awalnya, Titin mengungkapkan bahwa Laporan Polisi (LP) Iptu Rudiana tidak lazim lantaran laporan tersebut dibuat setelah dia melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku.
Adapun kedelapan pelaku itu yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
"Bahwa Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana adalah tidak lazim karena proses pembuatan Laporan Polisi dibuat setelah Iptu Rudiana melakukan penangkapan terhadap delapan terpidana, termasuk anak Saka Tatal," katanya.
Selain itu, dalam laporan tersebut, Titin mengatakan bahwa Iptu Rudiana sudah menyimpulkan adanya luka akibat tusukan benda tajam di tubuh korban
Padahal, sambungnya, Iptu Rudiana belum tahu secara pasti penyebab tewasnya Vina dan Eky.
Selanjutnya, di hari yang sama setelah Iptu Rudiana membuat LP, yakni 31 Agustus 2016, Titin menuturkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Cirebon yang berisi untuk melakukan penyidikan terhadap delapan pelaku dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Simpulkan Vina dan Eky Tewas akibat Kecelakaan Tunggal
Padahal, kata Titin, sebelumnya pada 28 Agustus 2016 atau sehari setelah kejadian, anggota polisi dari Polsek Talun sudah mengumumkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal alih-alih pembunuhan.
"Bahwa sebelumnya pada 28 Agustus (2016) telah mengumumkan jika matinya Muhammad Rizky Rudiana dan Vina adalah karena kecelakaan tunggal lalu lintas."
"Namun, peristiwa tersebut berubah menjadi pembunuhan dan penganiayaan dan pengeroyokan sejak Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka termasuk anak Saka Tatal bin Bagja dan pengajuan pelaporan polisi pembunuhan, pengeroyokan, sub pemerkosaan, penganiayaan di Polres Cirebon Kota," kata Titin.
Titin menilai terbitnya SPDP oleh Polresta Cirebon menanggapi LP Iptu Rudiana dengan tanpa dilakukannya proses penyelidikan terlebih dahulu telah melanggar Pasal 102 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia mengatakan terbitnya SPDP bisa dilakukan ketika memang para pelaku tertangkap tangan saat melakukan kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.