Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah
Kuasa hukum menyebut bahwa polisi sudah menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan. Namun berubah setelah Iptu Rudiana menangkap 8 pelaku.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Bahwa delapan orang tersebut, termasuk anak Saka Tatal bukan tertangkap tangan tetapi penangkapan tanpa prosedur yang sesuai," kata Titin.
"Menurut Pasal 1 ayat 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga kuat telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan ia adalah pelakunya, atau turut serta melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu," imbuh Titin.
Ia mengatakan bahwa Polresta Cirebon tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap delapan pelaku yang ditangkap meski mereka tak tertangkap tangan.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky
Selain itu, sambungnya, seluruh pelaku juga tidak diperiksa dahulu sebagai saksi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky oleh Polresta Cirebon.
Namun, kedelapan pelaku yang ditangkap itu langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada proses seperti lidik atau penetapan bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa penangkapan delapan terpidana, termasuk anak Saka Tatal yang adalah penangkapan yang tidak didasarkan surat perintah penangkapan tertulis oleh Iptu Rudiana."
"Untuk itu proses penangkapannya tidak sah dan proses penetapan tersangkanya tidak sah," tutur Titin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon