Siap-siap! KPK Bakal Usut 3 Rumah Sakit yang Diduga Lakukan Ribuan Klaim Fiktif BPJS
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berkata, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan klaim fiktif atau phantom billing yang diajukan tiga rumah sakit ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Dugaan kecurangan atau fraud claim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan berkata, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam diskusi "Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Sekadar informasi, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bertugas mengusut dugaan korupsi dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi.
Dikatakan Pahala, dugaan korupsi dalam phantom billing oleh tiga rumah sakit tersebut sudah sangat terang.
Persoalan mengenai pelaku bukan merupakan penyelenggara negara dan tidak masuk dalam subyek hukum yang ditangani KPK akan “diurus” pimpinan.
Baca juga: Korupsi Pesawat Nyaris Rp10 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis Pekan Depan
Dalam pelaksanaannya, KPK bisa saja melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang bisa menangani pelaku dari swasta dalam korupsi yang tidak terkait penyelenggara negara.
“Tapi yang tiga ini sudah pindah ke penindakan, karena indikasi-nya sudah cukup, itu hasil paparan ke pimpinan KPK,” kata Pahala.
Adapun ketiga rumah sakit tersebut merupakan temuan sementara tim gabungan setelah menerjunkan sejumlah petugas ke tiga provinsi.
Mereka memeriksa enam rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar.
Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.
Baca juga: Kerugian Dugaan Mark Up Impor Beras Capai Rp2,7 T, Presiden Jokowi dan KPK Diminta Bertindak
Pahala mengatakan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS.
Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata dia.
“Jadi, sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” ujar Pahala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.