VIDEO Bareskrim Ungkap TPPO Internasional: 50 Wanita Indonesia Dikirim ke Australia untuk Jadi PSK
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai PSK
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Dalam kasus TPPO ini, ada 50 orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dengan kode 'Operation Mirani'.
Bermula dari informasi yang diterima Polri dari AFP pada September 2023 lalu soal adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK.
Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang perempuan berinisial FLA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
FLA berperan merekrut para korban dan mengurus administrasi para WNI yang akan dipekerjakan sebagai PSK di Sidney.
FLA menyerahkan para korban kepada seseorang muncikari berinsial SS di Sidney alias Batman.
SS saat ini juga sudah ditangkap pihak kepolisian Sidney.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan tersangka FLA dan SS sudah berkerja sama untuk memperkerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak tahun 2019.
Total, terdapat 50 wanita asal Indonesia yang telah diberangkatkan ke sidney sejak tahun 2019.
Tersangka FLA mmendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 juta.
Para korban bahkan disodorkan tandatangan piutang Rp 50 juta sebagai jaminan apabila korban memutus kontrak tiba-tiba dan harus membayar hutan tersebut.
FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.