VIDEO EKSKLUSIF Saka Tatal tak Minta Aneh-aneh, Namanya Dipulihkan dan 7 Terpidana Lain Bebas
“Pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (rasa dendam). Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi,” ungkapnya.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang membuatnya pernah divonis 8 tahun penjara.
Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, hari ini, Rabu (24/6/2024).
Saka berharap nama baiknya dapat dipulihkan sehingga dia bisa kembali menjalankan hidup normal.
Hal itu disampaikan Saka Tatal saat sesi wawancara eksklusif dengan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribunnews, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.
Kuasa Hukum Saka Tatal Titin Prialianti turut hadir.
“Tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama 7 orang (terpidana) yang masih di dalam keluar semua,” ucapnya dalam podcast di Kantor Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam.
Asa Saka Tatal Jelang SIdang PK Hari Ini
Baginya, perasaan dendam karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan masih ada.
Namun Saka enggan berlarut dalam perasaan dendam tersebut.
Hati kecilnya kerap merasa kesedihan telah dituduh menjadi pelaku pembunuhan.
“Pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (rasa dendam)."
"Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi,” ungkapnya.
Saka memiliki cara untuk melupakan masa lalunya yang tragis dengan bermain game dan layang-layang.
Dia juga mendapat dukungan penuh dari keluarga dan kakaknya.
Di bagian akhir wawancara, Saka Tatal mengungkapkan harapannya agar tidak ada lagi orang yang mengalami nasib seperti dirinya.
"Kepengin Saka tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami seperti yang Saka alami."
"Saka tidak tahu menahu permasalahannya harus menanggung beban apa yang tidak Saka lakukan," ucap Saka.
Simak wawancara eksklusif News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dengan Saka Tatal dan Kuasa Hukumnya Titin Prialianti.(*)