5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban
Inilah fakta-fakta soal kebebasan Ronald Tannur setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas, alasan hakim bebaskan karena tak cukup bukti.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/7/2024).
Mendengar putusan hakim itu, Ronald Tannur bahkan terlihat terharu dan air matanya langsung berlinang.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronlad Tannur melakukan penganiayaan tersebut dan dituntut 12 tahun penjara.
Sebab, dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.
Namun, kini hakim justru memberikan vonis bebas kepada Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur tersebut.
Putusan PN Surabaya itu kemudian menuai banyak kritik dari banyak pihak, apalagi dari keluarga Dini yang menjadi korban kekejaman Ronald Tannur itu.
Berikut fakta-fakta terkait kebebasan Ronald Tannur setelah menganiaya pacarnya hingga tewas.
Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas itu, seperti dakwaan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, langkah selanjutnya akan ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Penasihat hukum Ronlad Tannur, Sugianto, juga menyambut baik putusan hakim tersebut.
Menurut Sugianto, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.