Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beda dengan FBI, KPK Sebut Tak Semua Klaim Fiktif BPJS Bisa Dipidana, Ini Alasannya

KPK menegaskan bahwa tidak semua klaim fiktif BPJS bisa dibawa ke ranah pidana. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Beda dengan FBI, KPK Sebut Tak Semua Klaim Fiktif BPJS Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. KPK menegaskan bahwa tidak semua klaim fiktif BPJS bisa dibawa ke ranah pidana. Ini alasannya.   

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Pahala menuturkan adanya 4.000 kasus klaim fiktif BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit.

Adapun mayoritas, sambungnya, merupakan klaim fiktif BPJS untuk kebutuhan fisioterapi yang tidak tercatat dalam catatan medis.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," kata Pahala pada Rabu (24/7/2024).

"Jadi sekitar 3000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," sambungnya.

Pahala menuturkan, tiga RS yang melakukan klaim fiktif BPJS itu tersebar di Jawa Tengah (1 RS) dan Sumut (2 RS).

Untuk RS A di Sumut, Pahala menuturkan klaim fiktif mencapai Rp1-3 miliar.

Baca juga: Klaim Fiktif BPJS Rp 34 Miliar Ditemukan di 3 RS, Terbesar Nilainya di Jawa Tengah

Sedangkan RS lainnya di Sumut melakukan klaim fiktif dari Rp4-10 miliar.

Berita Rekomendasi

Sementara RS C di Jawa Tengah terbesar yaitu melakukan klaim fiktif BPJS dengan nominal Rp20-30 miliar.

Modus: Data Fiktif Warga Dikumpulkan Lewat Baksos hingga Manipulasi Diagnosis

Pahala menuturkan tiga RS tersebut melakukan klaim fiktif dengan modus yang bermacam-macam.

Adapun yang paling banyak adalah manipulasi diagnosis atau mengajukan klaim atas penindakan medis yang dimanipulasi.

Contohnya, ketika ada 39 pasien tercatat bakal melakukan operasi katarak, ternyata pihak RS hanya akan mengoperasi 14 pasien.

"Kita cek, kita bilang 'ini diopersinya satu mata diklaimnya dua mata'. Kira-kira begitu waktu itu," jelas Pahala.

Selanjutnya, ada modus dengan mengubah kode diagnosis sehingga uang yang diklaim lebih besar dan mengulang klaim yang telah diajukan sebelumnya atau repeat billing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas