Beda dengan FBI, KPK Sebut Tak Semua Klaim Fiktif BPJS Bisa Dipidana, Ini Alasannya
KPK menegaskan bahwa tidak semua klaim fiktif BPJS bisa dibawa ke ranah pidana. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan tak semua klaim fiktif BPJS bisa dipidanakan.
Hal tersebut lantaran ada beberapa modus kecurangan yang dianggapnya bisa dibantah oleh pihak rumah sakit (RS) maupun dokter sebagai pelaku.
Namun, Pahala menegaskan modus yang paling gampang untuk dipidanakan adalah phantom billing.
Sekadar informasi, modus ini dilakukan dengan cara pihak RS merekayasa seolah ada pasien BPJS yang dirawat, padahal tidak ada sama sekali.
Dengan rekayasa ini, RS bakal mengajukan klaim untuk pembiayaan perawatan pasien yang fiktif tersebut.
"Makanya kita pilih yang ini (phantom billing) saja dulu yang paling gampang," katanya saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Upaya ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI).
Pada saat KPK berguru ke FBI terkait penanganan klaim asuransi kesehatan fiktif ini, Pahala menyebut organisasi AS itu bakal membawa langsung ke ranah pidana, jika ada temuan.
"Dia bilang kalau FBI sana bilang, 'Pak kalau yang beginian langsung kamu pidanain', bukan soal kecil atau gedenya, biar orang takut'," kata Pahala.
Baca juga: Temuan KPK soal 3 RS Klaim Fiktif BPJS: Terjadi di Jateng-Sumut, Ada Modus Manipulasi Diagnosis
Pahala mengungkapkan, pada tahun 2018, jaminan sosial AS yaitu Obamacare dianggap oleh FBI terjadi dugaan fraud yang mencapai 3-10 persen.
"Kita lihat FBI bilang ternyata 3 sampai 10 persen klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana," ucap Pahala.
3 RS di Jateng dan Sumut Lakukan Klaim Fiktif BPJS, Ada 4.000 Kasus
Pasc- studi banding tersebut, KPK yang menggandeng beberapa institusi seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penyelidikan.
Ternyata, ada tiga RS yang diduga melakukan klaim fiktif BPJS tersebut.