Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda dengan FBI, KPK Sebut Tak Semua Klaim Fiktif BPJS Bisa Dipidana, Ini Alasannya

KPK menegaskan bahwa tidak semua klaim fiktif BPJS bisa dibawa ke ranah pidana. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Beda dengan FBI, KPK Sebut Tak Semua Klaim Fiktif BPJS Bisa Dipidana, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. KPK menegaskan bahwa tidak semua klaim fiktif BPJS bisa dibawa ke ranah pidana. Ini alasannya.   

Selain itu, Pahala juga mengungkapkan adanya modus dari RS dengan mengumpulkan data fiktif warga oleh oknum petugas lewat kegiatan bakti sosial (baksos).

Baca juga: Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut

Dia menyebutkan, data tersebut dikumpulkan lewat kerjasama dengan kepala desa setempat.

"Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Emang niatnya udah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS," ujarnya.

Tak cuma itu, oknum petugas RS itu juga menggunakan data dokter palsu.

Nyatanya, kata Pahala, ketika profil dokter ditelusuri, ternyata sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

Pahala menjelaskan lewat daftar data warga yang terkumpul itu, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif dengan mencatut identitas warga seolah-olah yang bersangkutan menderita sakit.

Dia meyakini modus semacam ini tidak hanya dilakukan perorangan tetapi ada kerjasama antar individu di rumah sakit.

Berita Rekomendasi

"Berdasar inilah di-engineer semua seakan-akan dia sakitnya A, nanti perlu penanganan ini. Ada dokter tanda tangan oke semua."

"Jadi klaim fiktif ini nggak mungkin satu orang dan nggak mungkin dokter aja sendiri ya nggak bisa juga," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas