Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia
Cerita mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, setelah menjalani sidang PK di PN Cirebon. Ucap syukur dapat banyak dukungan dari masyarakat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, apa yang dijalaninya itu berbeda dibandingkan pengalamannya saat menjalani sidang pada 2016 silam.
Dahulu, dirinya menjalani sidang tanpa perhatian sebesar ini dari masyarakat Indonesia, tetapi kini situasinya sudah berubah.
Dilansir TribunJabar.id, hal ini disampaikan Saka tatal setelah sidang PK berakhir pada Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
"Alhamdulillah, sidang pertama berbeda dengan sidang di tahun-tahun yang lalu."
"Alhamdulillah di tahun ini, sidang pertama mendapatkan dukungan dari warga-warga dan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Saka, Rabu.
Ia merasa terharu atas dukungan yang diterimanya dari berbagai pihak.
"Dapat dukungan dan dorongan dari berbagai pihak memberikan semangat tersendiri bagi saya untuk menjalani proses hukum ini dengan lebih baik," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dan kini dirinya telah bebas setelah menjalani hukuman.
Ia mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.
Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK
Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Keyakinan Kuasa Hukum Saka Tatal
Pada sidang PK kemarin, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Adapun pada sidang PK tersebut, pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru terkait kasus ini.