Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Cerita mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, setelah menjalani sidang PK di PN Cirebon. Ucap syukur dapat banyak dukungan dari masyarakat.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. Cerita mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, setelah menjalani sidang PK di PN Cirebon. Ucap syukur dapat banyak dukungan dari masyarakat. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, apa yang dijalaninya itu berbeda dibandingkan pengalamannya saat menjalani sidang pada 2016 silam.

Dahulu, dirinya menjalani sidang tanpa perhatian sebesar ini dari masyarakat Indonesia, tetapi kini situasinya sudah berubah.




Dilansir TribunJabar.id, hal ini disampaikan Saka tatal setelah sidang PK berakhir pada Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

"Alhamdulillah, sidang pertama berbeda dengan sidang di tahun-tahun yang lalu."

"Alhamdulillah di tahun ini, sidang pertama mendapatkan dukungan dari warga-warga dan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Saka, Rabu.

Ia merasa terharu atas dukungan yang diterimanya dari berbagai pihak.

BERITA TERKAIT

"Dapat dukungan dan dorongan dari berbagai pihak memberikan semangat tersendiri bagi saya untuk menjalani proses hukum ini dengan lebih baik," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dan kini dirinya telah bebas setelah menjalani hukuman.

Ia mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.

Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.

Baca juga: Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Keyakinan Kuasa Hukum Saka Tatal

Pada sidang PK kemarin, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

Adapun pada sidang PK tersebut, pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru terkait kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas