Jokowi Minta Pemberian Golden Visa Dilakukan Selektif: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian golden visa kepada warga negara asing (WNA) dilakukan secara selektif.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian golden visa kepada warga negara asing (WNA) dilakukan secara selektif.
Pemberian golden visa harus melihat kontribusi WNA tersebut kepada Indonesia.
"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi dalam acara peluncuran Golden Visa di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jokowi berharap layanan golden visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal.
Baca juga: Hari Ini Shin Tae Yong akan Terima Golden Visa dari Presiden Jokowi
Sehingga, dapat menjangkau investor dan talenta talenta global papan atas.
"Saya juga berharap dubes negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan ini di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara," katanya.
Golden visa merupakan produk atau program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Berbeda dari visa biasanya, pemegang golden visa memiliki sejumlah manfaat di antaranya yakni jangka waktu tinggal lebih lama, mempunyai hak untuk memiliki aset di Indonesia, serta mendapat jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Golden Visa sendiri diberikan kepada orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
Baca juga: Presiden Jokowi Bicara 3 Sektor Penting saat Buka IPPP, Perubahan Iklim hingga Pengembangan SDM
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).