Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sentil Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Pertimbangan Dinilai Sepotong-sepotong

Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Sentil Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Pertimbangan Dinilai Sepotong-sepotong
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pembunuhan terhadap janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut menyeret Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa.

Gregorius diketahui merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Kejaksaan Agung menyoroti berbagai pertimbangan Majelis Hakim sehingga membebaskan Greegorius dari perkara tersebut.

Di antara pertimbangan yang dimaksud, Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

Lagi-lagi, Hakim dinilai hanya melihat perkara ini sepotong-potong.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli.

Padahal jika diibaratkan kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

Baca juga: Kajati Jatim Kecewa Putusan PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Upayakan Kasasi

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Harli pun membeberkan beberapa pertimbangan dari sisi jaksa terhadap perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas