Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Klaim Selamatkan Kerugian Hingga Triliunan Rupiah
Menurutnya, angka kerugian judi online sejak tahun lalu mencapai angka Rp300 triliun. Jika tidak ditindak, tahun ini dampak judi online dapat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim pihaknya telah menutup 2,6 juta lebih situs judi online (judol).
“2,6 juta lebih situs judi online, sekitar 6.700 lebih rekening bank dan e-wallet dan sebagainya, kami mampu menahan kecepatan judi online,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurut Budi, hal yang dilakukan Kominfo yakni menahan hingga 50 persen kerugian dari judi online.
“Kalau dalam angka, mampu menahan orang bermain judi hingga Rp45 triliun rupiah,” jelasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurutnya, angka kerugian judi online sejak tahun lalu mencapai angka Rp300 triliun.
Jika tidak ditindak, tahun ini dampak judi online dapat menyedot uang masyarakat hingga Rp900 triliun.
“Dengan kita lakukan (pencegahan), paling tidak mulai bisa turun dari angka tahun lalu,” pungkasnya.