KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa
Total ada eks 15 petugas KPK yang bakal diadili dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
"Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," ujar Titto.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.
Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara, yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.
Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat.
Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.