Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan

Berikut deretan catatan dari PP Muhammadiyah untuk bisa menerima izin tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi bendera Muhammadiyah | Berikut deretan catatan dari PP Muhammadiyah untuk bisa menerima izin tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan. 

Sebagai informasi, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Walhi Harap Ormas Keagamaan Tolak Izin Tambang dari Pemerintah

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi harap ormas keagamaan tolak izin tambang .

Menurutnya regulasi tersebut untuk menjebak ormas keagamaan mengaburkan kejahatan yang sedang terjadi.

"Kami berharap organisasi keagamaan tidak terjebak dalam jebakan pemerintah untuk mengaburkan kejahatan yang sebenarnya sedang terjadi," kata Zenzi kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

BERITA TERKAIT

Tambang selama ini dijelaskannya merupakan kejahatan. Karena merampok kekayaan negara dan juga mengakibatkan bencana kepada masyarakat.

"Ketika pengetahuan dan hukum itu gagal menjalankan fungsinya seharusnya nilai-nilai spiritual yang menjadi pedoman," terangnya.

Tetapi kata Zenzi nilai-nilai spiritual tersebut disamarkan oleh pemerintah dengan mengajak organisasi-organisasi yang menaungi nilai-nilai spiritual menjadi bagian dari kejahatan tambang.

"Kami berharap organisasi keagamaan tidak terjebak dalam jebakan pemerintah untuk mengaburkan kejahatan yang sebenarnya sedang terjadi," harapnya.

Baca juga: Walhi Nilai Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Bakal Timbulkan Konflik Horizontal

Mestinya kata Zenzi, ormas-ormas keagamaan berpikir bahwasanya kalau menerima izin tambang. Sebenarnya sedang dipakai untuk melegitimasi suatu kejahatan, membenarkan suatu kejahatan.

"Pihak pertama yang dipakai membenarkan kejahatan itu adalah para akademisi dengan amdalnya. Hampir semua tambang yang ada amdalnya masih terjadi bencana," kata Zenzi.

Berarti pengetahuan oleh akademisi itu, menurutnya tidak dipakai untuk mencegah suatu kerusakan. Tapi dipakai untuk melegitimasi kejahatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas