Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seberapa Kaya Eks Kabareskrim Susno Duadji? Berani Buat Sayembara Rp10 Juta demi Buktikan Kasus Vina

Segini harta kekayaan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang membuat sayembara Rp10 juta soal kasus Vina, terakhir dilaporkan 2008.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Seberapa Kaya Eks Kabareskrim Susno Duadji? Berani Buat Sayembara Rp10 Juta demi Buktikan Kasus Vina
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). - Segini harta kekayaan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang membuat sayembara Rp10 juta soal kasus Vina, terakhir dilaporkan 2008. 

HARTA TIDAK BERGERAK

TANAH DAN BANGUNAN Rp 951.368.000

  • Tanah & Bangunan seluas 462 m2 & 307 m2, di Kota DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998, NJOP Rp 951.368.000

HARTA BERGERAK

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 70.000.000

  • Mobil, merk HONDA, tahun pembuatan 1997, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1997 nilai jual Rp 70.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 111.000.000

  • LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2007, dengan nilai jual Rp 5.000.000
  • LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun 1977, dengan nilai jual Rp 6.000.000
  • BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 1977 sampai dengan 2008 dengan nilai jual Rp 100.000.000

GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA 

  • Berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp 455.444.155

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.587.812.155

Susno juga Pernah Tawarkan Bantuan ke Polda Jawa Barat soal Ganti Rugi ke Pegi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Susno juga sempat menyoroti nasib kepolisian setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Pegi Setiawan bebas karena status tersangkanya tidak sah di mata hukum.

Tentang dengan hal itu, Susno mewanti-wanti agar negara, dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat, membayar ganti rugi kepada Pegi, baik materil maupun imateril.

Pasalnya, pada 1974 silam, kasus Sengkon dan Karta tidak mendapatkan ganti rugi dari polisi setelah menjadi korban salah tangkap.

Susno tak mau hal tersebut terulang kembali pada masa kini sehingga ia menekankan harus ada ganti rugi untuk Pegi karena menjadi korban salah tangkap.

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024). 

Apabila Polda Jabar kesulitan untuk membayar ganti rugi tersebut, Susno mengaku siap membantu secara pribadi.

Sebab, Susno tak mau polisi menanggung malu karena hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas