Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji
Eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa.
Pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.
Yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Eky dan Vina Cirebon.
Bahkan, eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.
"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan).
Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Terus Sebut Pengakuan Dede Fitnah, Susno Duadji Tantang Ayah Eky Tunjukkan Bukti
Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota) padahal peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Berikut dasar keyakinan Susno :
1. Keterangan saksi lemah
Susno menilai saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada.
"Pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut yang artinya kejadiannya enggak ada," katanya.
2. Polisi belum buktikan Vina dan Eky korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.
Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana.
Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis.
"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.
Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno.
3. Di Lapangan Menunjukkan Lebih ke Kejadian Lakalantas
Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.
Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.
Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.
Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.
"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh.
Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.
Baca juga: Jadi Korban Lakalantas di di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Penumpang Ojek Online Tewas Mengenaskan
4. Penegak hukum yang menyidangkan kasus tahun 2016 harus bertanggungjawab
Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya.
"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.
Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya.
Tak Perlu Ajukan PK
Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mereka seharusnya segera dikeluarkan dari balik jeruji besi.
"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024 padahal diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Blak-blakan Kasus Vina Rekayasa: "Semua Terkecoh, Termasuk Pakar yang Botak Kepalanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.