Siapa Saja yang Terlibat dalam Skandal Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan? KPK Pastikan Dijerat Pidana
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menduga pihak dokter rumah sakit terlibat.
Penulis: Malvyandie Haryadi
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” ujar dia melanjutkan.
"Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar," ujar Pahala.
Di samping itu, kata Pahala, tim turut menemukan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim.
Contohnya, lanjut Pahala, rumah sakit memberikan layanan fisioterapi dua kali tapi diklaim 10 kali.
"Misalnya gini ditagihkan 10 kali fisioterapi tapi kalau kita tanya ke orangnya cuma dua kali. Nah ini jenis fraud yang jenis kedua, orangnya ada, terapinya ada tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018," tutur Pahala.
Penipuan di layanan operasi katarak juga ditemukan KPK, BPJS, dan Kemenkes.
Pahala berujar, ada temuan rumah sakit yang membuat catatan pemberian operasi katarak kepada warga secara fiktif.
"Kita lihat juga (layanan operasi) katarak di tiga rumah sakit. 39 pasien kita sama, sebenarnya hanya 14 pasien yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semua dioperasi katarak.
Kami cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata', kira-kira begitu waktu itu," ujar dia.
Kata Pahala, tim juga menemukan jenis penipuan yang dilakukan rumah sakit dengan membuat pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis. Penipuan itu dikenal dengan istilah phantom biling.
"Enggak ada apa-apa, pasien enggak ada, terapinya ada tapi dokumennya semua dibikin sedemikian sehingga seakan-akan dia mengklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam.
Itu yang kita bilang phantom billing," katanya.
Hasil penelusuran KPK kemudian menemukan adanya tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing.
Tiga rumah sakit itu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatra Utara.