Siapa Saja yang Terlibat dalam Skandal Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan? KPK Pastikan Dijerat Pidana
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menduga pihak dokter rumah sakit terlibat.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa saja yang terlibat dalam tagihan fiktif kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan fraud klaim yang dilakukan sejumlah rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penting untuk dibawa ke ranah pidana.
Pasalnya, praktik fraud ini diduga melibatkan komplotan orang, bahkan hingga pemilik rumah sakit.
Lebih jauh, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menduga pihak dokter rumah sakit terlibat .
"Saat mengeluarkan surat eligible peserta, ada tanda tangan dokter yang sebenarnya tidak lagi kerja di situ," ujar Pahala ketika diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
"Jadi klaim fiktif ini nggak mungkin satu orang dan ngga mungkin dokter aja sendiri ya nggak bisa juga," sambungnya.
Selanjutnya, Pahala menduga, praktik klaim fiktif BPJS tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi dokter hingga manajemen tertinggi rumah sakit juga terlibat.
Oleh sebab itu, kasus ini menjadi salah satu fokus KPK.
"Kasus klaim fiktif ini menjadi fokus kita karena enggak mungkin satu orang yang ngejalanin, enggak mungkin dokter saja yang ngejalanin. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya-pemiliknya, dirutnya," ungkapnya.
Bagaimana kasus ini terungkap?
Pahala menambahkan, kecurangan di layanan kesehatan ini bermula ketika KPK bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan studi banding ke Amerika Serikat pada 2017.
Kala itu tim yang berangkat membandingkan kecurangan yang terjadi di layanan Obama Care.
"Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita lihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care jadi kita ke Amerika bareng dan kita lihat FBI bilang ternyata 3-10 persen klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana," ucapnya.
Singkat cerita, tim yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga rumah sakit (RS) swasta yang mengajukan klaim fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah pada 2022-2023.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.