Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebasnya Ronald Tannur Bertepatan dengan 100 Hari Kepergian Ibunda Dini, Keluarga Kini Akui Pesimis

Keluarga Dini Sera Afriyanti memberikan tanggapannya atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Bebasnya Ronald Tannur Bertepatan dengan 100 Hari Kepergian Ibunda Dini, Keluarga Kini Akui Pesimis
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. | Keluarga Dini Sera Afriyanti memberikan tanggapannya atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebut kondisi keluarga Dini kini memprihatinkan.

Setelah kepergian Dini, anak Dini tinggal dengan kakek dan neneknya.

Kini ibunda Dini pun telah tiada, sehingga anak Dini hanya memiliki kakeknya.

Dimas mengungkap, semasa hidup Dini bekerja di Surabaya untuk bisa menghidupi anaknya.

Mengingat anaknya sudah ditinggal sang ayah sejak dalam kandungan.

"Dini bekerja di Surabaya itu untuk mencukupi kebutuhan anaknya, karena anaknya sudah ditinggal sama ayahnya sejak dalam kandungan. Anaknya usia kelas 1 SMP," terang Dimas.

Baca juga: Video Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kekerasan yang Dilakukan ke Kekasihnya

Publik tengah diramaikan dengan putusan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afriyanti (29).

Berita Rekomendasi

Diketahui majelis hakim menyatakan tak ada temuan bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut anak dari Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur hukuman penjara 12 tahun.

JPU menilai Ronald telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun nyatanya majelis hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Terlepas dari vonis bebas yang diberikan hakim, kekerasan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini tak bisa dilupakan begitu saja.

Baca juga: Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas

Diketahui Dini merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas