Bebasnya Ronald Tannur Bertepatan dengan 100 Hari Kepergian Ibunda Dini, Keluarga Kini Akui Pesimis
Keluarga Dini Sera Afriyanti memberikan tanggapannya atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Penganiayaan ini terjadi saat Dini dan Ronald berada di tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Awalnya Ronald, Dini, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebut, Ronald dan Dini disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Ronald menganiaya Dini dengan cara memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol ke tubuh Dini.
Tak cukup, Ronald bahkan menggunakan mobilnya yang bernomor polisi B 1744 VON untuk melindas sebagian tubuh Dini.
Usai melakukan penganiayaan, Ronald sempat membawa Dini yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan Dini.
Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)