Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi
Dua mantan Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji berbeda pendapat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.
Editor: Erik S
"Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti. Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima Itu nggak ada ceritanya ya kalau itu namanya satu
kejahatan berjemaah," beber Ito.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Baca juga: Saka Tatal Bantah Foto Jasad Eky-Vina Pernah Dihadirkan di Sidang: yang Ditunjukkan Hanya Baju Eky
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan. (Tribun Network/Kompas TV)