Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar Resmi Ditahan Kejagung

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Breaking News: Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar Resmi Ditahan Kejagung
Tribunnews/Ashri Fadilla
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (26/7/2024) sore pukul 15.45 WIB, Ujang kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Ujang pun keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.

Ujang kemudian langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk dirinya.

Tak sepatah katapun terucap dari mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.

Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.

Baca juga: Sahroni Kaget Kader NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara, Segera Lapor Surya Paloh

BERITA REKOMENDASI

"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.

Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.

"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).


Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Ditangkap di Bandara, Anggota DPR Ujang Iskandar Jalani Pemeriksaan Sampai Malam di Kejagung

"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Ada permintaan di sana," kata Harli.

Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Iya sudah naik sidik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas