Duduk Perkara Kasus Telkom yang Membuat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2024).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2024).
Wahyu Trenggono sedianya diperiksa KPK pada Jumat (12/7/2024) pekan lalu.
Namun dia tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sedang mengikuti agenda dinas.
"Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK. Saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, kan terjadi di 2017–2018, yang saya tahu, saya sampaikan, yang tidak saya tahu, ya saya tidak sampaikan," ucap Trenggono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Duduk Perkara Kasus Menteri KKP
Menteri KKP diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta dalam dugaan korupsi kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Wahyu adalah pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Penelusuran Tribunnews.com, PT Teknologi Riset Global Investama bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi
Ketika dikonfirmasi apakah Trenggono menerima uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah terkait pengadaan yang berujung rasuah ini, dia menepisnya.
Bahkan Sakti Wahyu Trenggono sempat menunjukkan ekspresi kaget hingga mulutnya terbuka lebar.
"Tidak ada," ucapnya singkat.
Kasus yang Diusut KPK
KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom.
Di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
Kemudian pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Meski telah mengumumkan kasus ini sudah di tahap penyidikan tetapi KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.