Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Greenpeace Indonesia Pertanyakan Motif Pemerintah Berikan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Greenpeace Indonesia mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan di Indonesia.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Greenpeace Indonesia Pertanyakan Motif Pemerintah Berikan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan di Indonesia.

Ia khawatir aturan tersebut untuk kooptasi ormas-ormas keagamaan.

Baca juga: Muhammadiyah Sebut Keputusan soal Kelola Lahan Tambang akan Diumumkan Akhir Pekan Ini

"Kita harus melihat motifnya pemerintah itu apa memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan. Kekhawatiran kami untuk kooptasi ormas-ormas keagamaan," kata Khalisa Khalid kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (15/7/2024).

Khalisa mengatakan belakangan ini ormas-ormas keagamaan sangat kritis terhadap isu-isu lingkungan.

"Kita tahu sebenarnya dalam kurun beberapa tahun belakangan ormas keagamaan cukup kritis terhadap isu-isu lingkungan," jelasnya.

Dari banyak kasus-kasus yang diadvokasi organisasi lingkungan dan agraria, menurut Khalisa, korban dari industri pertambangan sebagian besar jamaah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Berita Rekomendasi

"Kami menyoroti motifnya pemerintah memberikan izin itu apa sebenarnya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca juga: Ternyata Muhammadiyah Belum Dapat Tawaran dari Pemerintah untuk Kelola Tambang: NU Sudah

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Sementara itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut.

Sedangkan Muhammadiyah baru akan memutuskan bakal menerima izin tambang dari pemerintah akhir pekan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas