Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Novum Foto Jasad Eky-Vina Bukan Bukti Baru, Pernah Dilampirkan saat Sidang Saka Tatal

Jaksa menegaskan foto jasad Vina dan Eky bukanlah novum atau bukti baru. Bukti itu pernah dilampirkan saat sidang Saka Tatal.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jaksa Sebut Novum Foto Jasad Eky-Vina Bukan Bukti Baru, Pernah Dilampirkan saat Sidang Saka Tatal
YouTube Kompas TV
Jaksa menanggapi novum atau bukti baru dari kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Jaksa menegaskan foto jasad Vina dan Eky bukanlah novum atau bukti baru. Bukti itu pernah dilampirkan saat sidang Saka Tatal. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa menyebut novum atau bukti baru yang disebut oleh kuasa hukum Saka Tatal yakni foto jasad Eky dan Vina saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati bukanlah bukti baru.

Sekedar informasi, foto jasad Eky dan Vina tersebut diklaim oleh kuasa hukum Saka Tatal sebagai bukti baru saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Senada, jaksa juga mengungkapkan novum yang disebutkan kuasa hukum Saka Tatal yaitu foto serpihan daging di baut penopang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian tempat tewasnya Eky dan Vina bukanlah bukti baru.

Dia mengatakan foto tersebut sudah pernah dilampirkan saat sidang atas terdakwa Saka Tatal.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap oleh penasihat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Jaksa mengatakan novum berupa foto jasad Eky dan Vina hingga serpihan daging itu memiliki makna yang sama dan hanya sudut pengambilan foto saja yang berbeda.

Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga menanggapi kesimpulan kuasa hukum Saka Tatal yang menganggap bahwa tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal alih-alih pembunuhan.

Menurutnya, hasil visum terhadap Vina dan Eky menunjukan bahwa tewasnya mereka murni karena pembunuhan yang dilakukan oleh Saka Tatal bersama dengan terpidana lainnya.

Baca juga: Bekal yang Disiapkan Kuasa Hukum Saka Tatal untuk Sidang PK Hari Ini di PN Cirebon

Hal ini, sambung jaksa, diperkuat dengan putusan hakim di tingkat pertama hingga kasasi.

"Yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak Saka Tatal bersama-sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."

"Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang diasumsikan oleh penasehat hukum yang juga tidak beralasan hukum," kata jaksa.

Jaksa juga menganggap bahwa kuasa hukum tidak bisa menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Dia mengatakan, seharusnya kuasa hukum juga Saka Tatal melampirkan hasil visum untuk memperkuat pembuktiannya di mana tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas