Keberadaan Ronald Tannur Jadi Misteri setelah Divonis Bebas, Rumahnya di Surabaya Sepi
Keberadaan Gregorius Ronald Tannur kini jadi misteri usai divonis bebas oleh dari jeratan kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, DSA.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, satpam tersebut mengaku mengetahuinya.
Namun ia tak mengetahui secara detail perkembangan kasus Ronald Tannur tersebut.
Bahkan soal bebasnya Ronald, satpam tersebut mengaku tak paham.
Karena kondisi rumah Ronald masih terlihat sepi.
"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap, padahal nggak ada polisi yang datang ke sini."
"Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.
Baca juga: Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas
Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, buka suara terkait vonis majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.
Agustinus mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Ronald Tannur bisa dipidana dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kalau terbukti melakukan penganiayaan, maka setidaknya bisa dipidana karena penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Agustinus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
Kemudian, ia menyoroti pertimbangan majelis hakim, terdakwa Ronald sempat memberikan pertolongan kepada korban di masa-masa kritis.
Terkait hal itu, Agustinus menilai, adanya perlakuan untuk menolong korban menunjukkan terdakwa Ronald Tannur tidak menghendaki kematian korban.
Sehingga, menurutnya, terhadap terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Edward Tannur itu sudah tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menimbulkan kematian.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, terkait vonis bebas majelis hakim, jaksa dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan bebas hanya bisa diajukan kasasi," ucapnya.