Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan Ronald Tannur Jadi Misteri setelah Divonis Bebas, Rumahnya di Surabaya Sepi

Keberadaan Gregorius Ronald Tannur kini jadi misteri usai divonis bebas oleh dari jeratan kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, DSA.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keberadaan Ronald Tannur Jadi Misteri setelah Divonis Bebas, Rumahnya di Surabaya Sepi
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. | Keberadaan Gregorius Ronald Tannur kini jadi misteri usai divonis bebas oleh dari jeratan kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, DSA. 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Gregorius Ronald Tannur kini jadi misteri setelah mendapat vonis bebas dari jeratan kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, DSA.

Putusan bebas itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan, anak anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan DSA tewas.

Setelah divonis bebas, Ronald Tannur pun langsung dijemput oleh keluarganya dari tahanan sejak Rabu kemarin.

Hal tersebut diungkap oleh sipir yang biasa mengawal Ronald, Junaidi.

Namun Junaidi mengaku tak mengetahui kemana pulangnya Ronald ini.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7/2024), dijemput keluarganya, tapi pulang ke mana gak tahu," kata Junaidi dilansir WartakotaLive.com, Jumat (26/7/2024).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan amar dakwaan jaksa penuntut umum, pria yang lahir di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tercatat memiliki rumah di Surabaya.

Tepatnya di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3.

Namun, rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?

Menurut seorang pekerja di rumah tersebut, Medy mengaku tak ada orang lain selain dirinya yang tinggal di sana.

Padahal di depan rumah masih terparkir sebuah mobil Honda HRV.

Sementara itu, satpam perumahan Pakuwon City Virginia Regency membenarkan bahwa Ronald Tannur memang tinggal di sana.

Biasanya orang-orang memanggil Ronald dengan sebutan Koh Tannur.

Terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, satpam tersebut mengaku mengetahuinya.

Namun ia tak mengetahui secara detail perkembangan kasus Ronald Tannur tersebut.

Bahkan soal bebasnya Ronald, satpam tersebut mengaku tak paham.

Karena kondisi rumah Ronald masih terlihat sepi.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap, padahal nggak ada polisi yang datang ke sini."

"Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.

Baca juga: Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas

Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, buka suara terkait vonis majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.

Agustinus mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Ronald Tannur bisa dipidana dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kalau terbukti melakukan penganiayaan, maka setidaknya bisa dipidana karena penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Agustinus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).

Kemudian, ia menyoroti pertimbangan majelis hakim, terdakwa Ronald sempat memberikan pertolongan kepada korban di masa-masa kritis.

Terkait hal itu, Agustinus menilai, adanya perlakuan untuk menolong korban menunjukkan terdakwa Ronald Tannur tidak menghendaki kematian korban.

Sehingga, menurutnya, terhadap terdakwa yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Edward Tannur itu sudah tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menimbulkan kematian.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, terkait vonis bebas majelis hakim, jaksa dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan bebas hanya bisa diajukan kasasi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap DSA.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Baca juga: Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap DSA di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya DSA bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian DSA bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya DSA," kata Erintuah.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah Bebas Keberadaan Ronald Tannur Tak Diketahui, Keluarga Dini Sakit Hati.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas