Keterbatasan Waktu, Hakim Tunda Pembacaan Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ
Hakim batal membacakan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Empat terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
"Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata ya belum siap putusannya. Belum bisa dibacakan hari ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Jumat (26/7/2024).
Putusan belum siap lantaran waktu untuk Majelis Hakim bermusyawarah dan menyusun putusan cukup singkat.
Hal itu mengingat, pembacaan duplik, tahap terakhir sebelum putusan berlangsung pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Sedangkan untuk mencermati perkara ini, menurut Majelis Hakim membutuhkan waktu yang lama.
"Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Memang majelis hakim punya keterbatasan juga sih karena waktunya singkat banget," ujar Hakim Fahzal.
Karena itulah putusan akan dibacakan pada pekan depan, Selasa (30/7/2024).
Putusan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi rencana mau dibacakan Hari Selasa tanggal 30. jam 10 ya. Pagilah. Karena ada empat perkara sih," kata Hakim Fahzal.
Adapun dalam perkara ini, sebelumnya telah dituntut empat hingga lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Kemudian keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan demikian lantaran jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.