Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, NasDem: Hakimnya Sakit
Kontroversi vonis bebas Ronald Tannur usai aniaya pacar hingga tewas, NasDem: Hakimnya sakit.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem turut mengkritik vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surbaya mengatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni secara terang-terangan menyentil tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sahroni menyebut hakim-hakim tersebut sakit.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam tayangan Kompas TV, Jumat (26/7/2024).
"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya seorang anak perempuan, yang bisa merasakan perempuan diperlakukan tidak selayaknya," ucap Ronald.
Ia pun mengaku heran dengan putusan hakim tersebut.
Pasalnya, JPU sebelumnya telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Herannya, jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakim memutuskan bebas," jelasnya.
Sahroni lantas mengajak semua pihak untuk mengawasi kasus ini.
Baca juga: Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
Ia mempertanyakan alasan hakim membebaskan Ronald Tannur yang telah menganiaya hingga mengakibatkan tewasnya Dini.
"Ini yang gue bilang, ini hakim sakit. Para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apa gerangan sampai akhirnya divonis bebas," tandasnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Frasi PKB Edward Tannur.
Setelah Ronald Tannur terjerat kasus ini, Edward Tannur masih duduk di kursi empuk DPR.
PKB Prihatin
Keprihatinan turut dirasakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid menyebut partainya tetap menghormati keputusan hakim PN Surabaya.
"Tentu kami prihatin vonis yang diputuskan. Tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ia menyatakan, PKB tidak ingin berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kendati demikian, Jazilul tetap mendorong jaksa untuk melakukan banding terhadap vonis bebas tersebut.
"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada," ucapnya.
"Kami tetap hormati tapi kami prihatin kok bisa begitu ya, apakah bukti-bukti keterangan apakah dalam proses ada soal di situ kamu tidak sampai ke situ," imbuhnya.
Baca juga: Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati
Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang putusan terhadap Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damamik, Rabu (24/7/2024).
Erintuah menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.