Pemerintah Dinilai Harus Lebih Jeli pada Klasifikasi Jenis Kendaraan Pengguna BBM Bersubsidi
Pemerintah Indonesia telah lama menjalankan program subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai upaya untuk mendukung kehidupan ekonomi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah lama menjalankan program subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai upaya untuk mendukung kehidupan ekonomi masyarakat dan mencegah kemiskinan energi di berbagai daerah.
Namun, salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut adalah masalah ketidaktepatan sasaran penerima manfaat subsidi BBM.
Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika (PP KMR) bersama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Tantangan dan Peluang Penerapan QR Code untuk Pendataan Subsidi BBM Tepat Sasaran” di Universitas Jayabaya, Jumat (26/7/2024).
Ketua DPP Bidang Organisasi Asosiasi Driver Online Suriaman Panjaitan, menuturkan jika pemerintah tidak akan pernah serius dalam melakukan pendataan. Menurutnya, pemerintah mempertontonkan dengan gamblang ketidakmampuan dalam manajemen data dan memberangus hacker.
“Kita sulit percaya tepat sasaran penerimanya sesuai dengan yang diklasifikasikan,” ujar Suriaman dalam diskusi, Jumat (26/7/2024).
Suriaman juga menjelaskan peluang dan tantangan dalam distribusi BBM tepat sasaran perlu ditekankan pada klasifikasi berdasarkan penerima manfaat.
Menurutnya, pemerintah harus lebih jeli pada klasifikasi jenis kendaraan pengguna BBM bersubsidi.
“Karena, kalau tidak diklasifikan akan mubazir,” kata Suriaman.
Akademisi Hukum Ihtisab Afandi Sahidin, menambahkan bahwa dalam penerapan QR Code perlu adanya bentuk kepastian hukum.
Menurutnya, kepastian hukum dapat mengikat seluruh masyarakat untuk taat terhadap aturan.
“Oleh karena itu perlu kepastian hukum, maka pemerintah perlu membuat undang-undang yang komprehensif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang mengikat,” ucap Afandi.
Kepastian hukum memungkinkan suatu kebijakan menjamin keadilan dan kebermanfaatan untuk masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, seharusnya bisa membuat regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Entah dalam bentuk undang-undang ataupun dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) untuk mengatur hal seperti ini,” ungkapnya.
Pengamat Energi Iwan Bento Wijaya menuturkan, subsidi pada hakikatnya merupakan instrumen fiskal yang bertujuan untuk memastikan terlaksanakannya peran negara dalam aktivitas ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
Menurut Iwan yang juga Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika (PP KMR), subsidi BBM di sektor transportasi memainkan peran vital dalam mendukung perekonomian, terutama pada aktivitas ekonomi dan sosial. Namun, subsidi BBM di sektor transportasi masih menghadapi berbagai tantangan.
“Tantangan tersebut termasuk ketepatan penerima subsidi, yaitu klaster masyarakat mana saja yang berhak mendapatkannya,” ujar Iwan.
Baca juga: Penggunaan QR Code untuk Membeli BBM Subsidi Terus Diperluas, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Jumlah kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), lanjut Iwan, menjadi dasar yang kuat agar adanya pengendalian terhadap ketepatan penerima subsidi.
“Guna mencegah terjadinya penguapan tata kelola keuangan negara,” tutur Iwan.