Sindikat Penjual Rekening Penampung Judi Online Jakbar Dikendalikan WNI di Kamboja
Sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui identitasnya dari Kamboja.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut Jefri (34), tersangka sindikat penjual rekening bank untuk penampung hasil judi online di Jakarta Barat ternyata dikendalikan dari luar negeri.
Sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui identitasnya dari Kamboja.
"Jadi, pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Andri menyebut tersangka Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia serta membuka m-banking di ponsel baru.
Nantinya, ponsel tersebut dikirim ke Kamboja untuk dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," tuturnya.
Baca juga: Sosok T di Balik Kasus Judi Online Disebut Kebal Hukum, DPR Suruh Satgas Judol Bubar: Percuma
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk penampungan duit hasil judi online.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Jefri (34).
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7/2024) yang lalu.
Adapun Andri menyebut kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," ucapnya.
Baca juga: Saka Tatal Bantah Foto Jasad Eky-Vina Pernah Dihadirkan di Sidang: yang Ditunjukkan Hanya Baju Eky
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.
Andri belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.