Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Putu Arya Wibisana dan Ronald Tannur. Sosok Putu Arya Wibisana menjadi perhatian setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dalam vonis Hakim PN Surabaya 

Pihaknya akan menentang pandangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang menegaskan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, mereka juga akan menyangkal pernyataan hakim yang disebut korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya.

"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya.

Kasus Ronald Tannur

Pada kasus ini Gregorius Ronald Tannur didakwa empat pasal berlapis.

Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

Yaitu,  Pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 kealpaan menyebabkan kematian.

Anak dari eks DPR RI dari Partai PKB itu sebelumnya dituntut menjalani hukuman selama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

Dalam alur pengajuan kasasi, jaksa memiliki waktu 14 hari. Pada 6 hari pertama akan digunakan untuk menyatakan sikap resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, sembari menunggu salinan putusan.

Dalam waktu 7 hari digunakan untuk mengirim memori kasasi agar selanjutnya ditangani Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku juga kecewa Gregorius Ronald Tannur bebas.

Ia merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta-fakta yang ada. Untuk itu, ia mendukung kasasi tersebut.

“Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” ucapnya.

Pertimbangan Hakim

Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur menjadi sorotan.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas