Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara

Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Anang Achmad Latif usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif, dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara, atas kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Hal tersebut sebagaimana Putusan Kasasi MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024, yang diputus pada Kamis, 18 Juli 2024.

Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan pihak terdakwa.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi, dikutip dari situs resmi MA, pada Jumat (26/7/2024).

Selain itu, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp6.711.204.000,00.

Berita Rekomendasi

"Sehingga uang sebesar Rp1.711.204.500, dikembalikan kepada terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," kata hakim agung.

Baca juga: Diperiksa KPK, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Ditemani Jenderal Polisi Bintang 3

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi terhadap Anang Achmad Latif lebih ringan dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis kurungan penjara 18 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anang Achmad Latih dengan hukuman 18 tahun pejara dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepafa terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri,  dalam sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 November 2023, 

Kemudian hakim juga memvonis Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Masih Telaah Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan Hingga Rp35 Miliar

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan putusan pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas