Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi: Iptu Rudiana Penyelidik atau Bukan Harus Dibuktikan

Sebagai anggota polisi aktif, belum diketahui apakah Rudiana bertindak sebagai penyelidik dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ito Sumardi menilai masyarakat saat ini mengarah kepada Iptu Rudiana sebagai pembuat skenario setelah pernyataan saksi Dede terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky.

Menurut Ito, rekayasa yang dituduhkan kepada Rudiana tersebut perlu pembuktian.

Dia melihat Rudiana sebagai ayah kandung dari korban Eky di kasus Vina Cirebon tahun 2016 kala itu hanya mencoba mencari siapa pelaku dari kematian anaknya.

Sebagai anggota polisi aktif, belum diketahui apakah Rudiana bertindak sebagai penyelidik dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam.

Baca juga: LIVE Aep Tepergok ke Purwakarta Dikawal 3 Pria hingga Fakta Baru Vina Belum Tewas Jam 10 Malam

"Apakah Rudiana itu sebagai penyelidik dalam kasus ini? Kan tadi dibilang yang tuduhannya dia memaksakan mempengaruhi merekayasa. How come? Bagaimana caranya? Itu sederhana kan? Ini baru betul," tutur Ito saat podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ito mengatakan pertanyaan tersebut harus dibuka kepada publik.

"Rudiana itu sebenarnya penyelidik bukan sih. Kok dia bisa namanya mempengaruhi yang namanya direktur reserse yang pangkatnya kombes, penyelidik-penyelidik yang mungkin pangkatnya di atas dia," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ito memandang Rudiana ketika itu ibaratnya mengumpulkan, meyakinkan bahwa orang-orang yang sekarang dipidana itu kira-kira ada dugaan terlibat atas kematian anaknya.

"Kan dia nggak mungkin mengatakan dia pelaku, dia bukan hakim. Sehingga diserahkan ke penyelidik. Penyidik menindaklanjuti. Prosesnya kan gitu simple saja sebetulnya," paparnya.

Namun hingga kini Rudiana yang dinas di Reserse Narkotika tidak muncul ke hadapan publik.

Secara kode etik, Rudiana tidak dapat berbicara membela diri di publik karena posisinya masih sebagai polisi aktif.

Simak lanjutan wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ito Sumardi:

Jadi sebenarnya tugas polisi baru muncul ketika nanti PK-nya dikabulkan, kan. Kalau misalnya PK-nya dikabulkan, kemudian orang ini harus dikeluarkan, berarti kan kasus ini kembali ke nol, begitu kan Pak?

Ya, gini, kalau misalnya PK harus dikeluarkan, kan itu sudah tanggung jawab jaksa. Jadi nanti yang akan menyampaikan argumentasinya di sidang PK itu bukan polisi, polisi sudah selesai. Jaksa.

Baca juga: Video Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana Buktikan Kebohongan Dede, Tegaskan Jangan Hanya Mengancam

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas